Senin, 12 Maret 2012

Artikel Ilmiah

 
Pandangan mahasiswa tentang kewajiban menulis karya ilmiah sebagai syarat kelulusan

Dunia pendidikan digetarkan dengan kebijakan Dirjen Dikti No. 152/E/T/2012 yang mewajibkan mahasiswa menulis dan mempublikasikan karya ilmiah. Untuk mahasiswa S1 harus mempublikasikan makalah dalam jurnal ilmiah, S2 pada jurnal Nasional, dan S3 pada jurnal Internasional. Kebijakan pemerintah tersebut bertujuan untuk merangsang penerbitan jurnal ilmiah dalam negeri yang sangat minim. Tetapi dengan adanya kebijakan Dirjen Dikti menuai reaksi dari berbagai kalangan, terutama kalangan mahasiswa.
Sebagai mahasiswa saya berpendapat bahwa, kebijakan pemerintah ini sangat positif. Setidaknya dapat memicu mahasiswa meningkatkan kemampuan menulis, karena tradisi menulis dikalangan mahasisiwa sangat rendah. Kebanyakan mahasiswa menulis ketika ada tugas pembuatan makalah saja.
Menurut pendapat saya selain dampak positif ada juga dampak negatif dari surat edaran Dikti memungkinkan munculnya kasus plagiarisme. Hal ini mengingat mahasiswa yang ingin lulus cepat dan kurang mahir menulis menempuh langkah instan dengan cara menjiplak karya orang lain dan hanya mengorientasikan diri kepada hasil, bukan proses. Mereka akan melegalkan segala cara demi mengejar kelulusan.
Disisi lain, Kewajiban mempublikasikan karya ilmiah sangat terburu-buru dan dipaksakan. Apalagi akan diberlakukan pada bulan Agustus nanti. Selain itu, wadah publikasi jurnal ilmiah masih belum memadai. Belum lagi untuk mahasiswa S2 dan S3 yang harus mempublikasikan di jurnal terakreditasi yang jumlahnya sangat minim. Ini akan memberatkan mahasiswa dan dapat menghambat kelulusan mereka.

DAFTAR PUSTAKA
http://dgi-indonesia.com/surat-edaran-dirjen-dikti-tentang-publikasi-karya-ilmiah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar