Pandangan
mahasiswa tentang kewajiban menulis karya ilmiah sebagai syarat kelulusan
Dunia
pendidikan digetarkan dengan kebijakan Dirjen Dikti No. 152/E/T/2012 yang
mewajibkan mahasiswa menulis dan mempublikasikan karya ilmiah. Untuk mahasiswa
S1 harus mempublikasikan makalah dalam jurnal ilmiah, S2 pada jurnal Nasional,
dan S3 pada jurnal Internasional. Kebijakan pemerintah tersebut bertujuan untuk
merangsang penerbitan jurnal ilmiah dalam negeri yang sangat minim. Tetapi dengan
adanya kebijakan Dirjen Dikti menuai reaksi dari berbagai kalangan, terutama
kalangan mahasiswa.
Sebagai
mahasiswa saya berpendapat bahwa, kebijakan pemerintah ini sangat positif.
Setidaknya dapat memicu mahasiswa meningkatkan kemampuan menulis, karena
tradisi menulis dikalangan mahasisiwa sangat rendah. Kebanyakan mahasiswa
menulis ketika ada tugas pembuatan makalah saja.
Menurut
pendapat saya selain dampak positif ada juga dampak negatif dari surat edaran
Dikti memungkinkan munculnya kasus plagiarisme. Hal ini mengingat mahasiswa
yang ingin lulus cepat dan kurang mahir menulis menempuh langkah instan dengan
cara menjiplak karya orang lain dan hanya mengorientasikan diri kepada hasil,
bukan proses. Mereka akan melegalkan segala cara demi mengejar kelulusan.
Disisi lain,
Kewajiban mempublikasikan karya ilmiah sangat terburu-buru dan dipaksakan.
Apalagi akan diberlakukan pada bulan Agustus nanti. Selain itu, wadah publikasi
jurnal ilmiah masih belum memadai. Belum lagi untuk mahasiswa S2 dan S3 yang
harus mempublikasikan di jurnal terakreditasi yang jumlahnya sangat minim. Ini akan
memberatkan mahasiswa dan dapat menghambat kelulusan mereka.
DAFTAR PUSTAKA
http://dgi-indonesia.com/surat-edaran-dirjen-dikti-tentang-publikasi-karya-ilmiah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar